UU Kesehatan Baru Cantumkan 9 Syarat Dokter Asing,UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 telah direvisi dan mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo pada Rabu, 15 November 2023. Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah penetapan 9 syarat bagi dokter asing yang ingin praktek di Indonesia. Syarat-syarat ini bertujuan untuk menjamin kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat Indonesia dan melindungi kepentingan profesi kedokteran nasional.

Berikut adalah 9 syarat yang harus dipenuhi oleh dokter asing yang ingin praktek di Indonesia:

  1. memiliki pendidikan kedokteran dari perguruan tinggi yang diakui oleh pemerintah Indonesia.
  2. mendapatkan sertifikat pendidik kelulusan yang sah dari negara asal.
  3. memiliki surat praktik yang sah dari negara asal.
  4. memililkia dasar pengetahuan dan keterampilan bahasa Indonesia yang memadai.
  5. melanjutkan pendidikan dan pelatihan spesialis di Indonesia sesuai dengan bidang yang ingin dipraktekkan.
  6. mendapatkan sertifikat pendidik spesialis yang diakui oleh pemerintah Indonesia.
  7. memiliki izin praktik dokter yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
  8. memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
  9. mengakui dan menghormati kode etik profesi kedokteran Indonesia.

Pelaksanaan UU Kesehatan ini diharapkan dapat meningkatkan standar pelayanan kesehatan di Indonesia. Revisi ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kompetitif bagi tenaga kesehatan, baik domestik maupun asing, namun tetap berpusat pada kepentingan masyarakat dan profesionalitas pelayanan kesehatan. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat agar UU Kesehatan dapat berjalan denganoptimal dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Generator Artikel Berita