Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah merilis jadwal kepulangan jemaah haji Indonesia (JHI) tahun 2024. Kepulangan jemaah haji akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan jadwal keberangkatan dan kondisi operasional penerbangan.

Perkiraan Jadwal Kepulangan

Jadwal kepulangan JHI 2024 diperkirakan dimulai pada tanggal 10 September 2024 dan akan berakhir pada 15 Oktober 2024.

Faktor Penentu Jadwal Kepulangan

Jadwal kepulangan JHI 2024 ditentukan oleh beberapa faktor, antara lain:

Jadwal keberangkatan: Jemaah haji yang berangkat lebih awal akan kembali lebih awal.
Jumlah jemaah: Jumlah jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan tahun 2024 akan mempengaruhi jumlah penerbangan dan durasi kepulangan.
Ketersediaan penerbangan: Ketersediaan penerbangan internasional dari Arab Saudi ke Indonesia juga menjadi faktor penting dalam menentukan jadwal kepulangan.
Kondisi operasional: Kondisi operasional di Tanah Suci, seperti cuaca dan kepadatan jemaah, juga dapat mempengaruhi jadwal kepulangan.
Informasi Lebih Lanjut

Informasi lebih lanjut mengenai jadwal kepulangan JHI 2024 dapat diperoleh melalui:

Website resmi Kementerian Agama: https://www.kemenag.go.id
Website resmi BPKH: https://www.bpkh.go.id
Aplikasi resmi Kementerian Agama: “e-Haji”
Tips untuk Jemaah Haji

Jemaah haji disarankan untuk:

Mempersiapkan diri: Siapkan segala kebutuhan pribadi dan dokumen perjalanan sebelum keberangkatan.
Mengenal jadwal: Pahami jadwal kepulangan yang telah ditetapkan dan pastikan untuk berada di tempat embarkasi sesuai waktu yang ditentukan.
Bersikap sabar: Kepulangan jemaah haji biasanya dilakukan secara bertahap dan dapat mengalami perubahan jadwal.
Menjaga kesehatan: Jaga kesehatan selama berada di Tanah Suci dan segera berobat jika mengalami sakit.
Mematuhi protokol kesehatan: Patuhi protokol kesehatan yang berlaku selama perjalanan dan di tempat embarkasi.
Penting untuk diketahui bahwa jadwal kepulangan ini bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu. Jemaah haji diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari Kementerian Agama dan BPKH untuk mendapatkan informasi terbaru.